KAJIAN FIKIH TERHADAP PASAL 415 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PERZINAAN

DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v7i1.5759

Authors (s)


(1) * Muhammad Sibghotulloh L A   (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember)  
        Indonesia
(2)  Khoirul Ahsan   (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember)
(*) Corresponding Author

Abstract


Merebaknya fenomena perzinaan sudah diisyaratkan oleh nabi Muhammad ﷺ sejak dahulu, bahwa tanda-tanda hari akhir itu nyata adanya. Maraknya praktik perzinaan ini memang harus mendapat perhatian ekstra baik dari pemerintah, ulama dan masyarakat. Apalagi, nampaknya perzinaan sudah menjadi tren kebiasaan. Padahal Allah Ta’ala telah memberi peringatan keras bagi pelaku zina. Bahkan mendekatinya saja sudah adalah keharaman. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan diperoleh dari literatur dianalisis melalui metode perbandingan hukum, kemudian diambil kesimpulannya. menurut KUHP pasal 415 zina adalah Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Sedangkan perzinaan menurut fiqih islam adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan yang sah dan halal, yaitu memasukan alat kelamin laki-laki kedalam kelamin perempuan minimal sampai batas kepala zakar. Sedangkan menurut Para Ulama mazhab fiqih dalam memberikan definisi zina dalam kata yang berbeda, namun memiliki arti kata yang hampir sama Zina dalam hukum islam terbagi menjadi dua macam yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhsan. Zina muhsan adalah zina yang dilakukan laki-laki atau wanita dengan status perkawinan sah, hukumannya adalah rajam sampai mati. Sedangkan zina ghairu muhsan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak terikat perkawinan, hukumannya adalah cambuk seratus kali dan pengasingan setahun disuatu kawasan. Sedangkan zina dalam KUHP tidak ada kategori tertentu dan tidak ada perbedaan hukuman yang akan diterima oleh pelaku. Terdapat persamaan dan perbedaan tentang masalah pezinaan pada fiqih islam dan KUHP diantaranya adalah kriteria pelaku zina, jumlah saksi, jenis hukuman dan tujuan dari pelarangan tindakan zina tersebut.

Kata Kunci : Perzinaan, Fiqih Islam, KUHP





Full Text: PDF



Article View

Abstract views : 536 times | PDF files viewed : 564 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v7i1.5759


Refbacks

  • There are currently no refbacks.