KAJIAN FIKIH TERHADAP PASAL 415 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PERZINAAN

DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v7i1.5759

Authors (s)


(1) * Muhammad Sibghotulloh L A   (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember)  
        Indonesia
(2)  Khoirul Ahsan   (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember)
(*) Corresponding Author

Abstract


Merebaknya fenomena perzinaan sudah diisyaratkan oleh nabi Muhammad ﷺ sejak dahulu, bahwa tanda-tanda hari akhir itu nyata adanya. Maraknya praktik perzinaan ini memang harus mendapat perhatian ekstra baik dari pemerintah, ulama dan masyarakat. Apalagi, nampaknya perzinaan sudah menjadi tren kebiasaan. Padahal Allah Ta’ala telah memberi peringatan keras bagi pelaku zina. Bahkan mendekatinya saja sudah adalah keharaman. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan diperoleh dari literatur dianalisis melalui metode perbandingan hukum, kemudian diambil kesimpulannya. menurut KUHP pasal 415 zina adalah Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Sedangkan perzinaan menurut fiqih islam adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan yang sah dan halal, yaitu memasukan alat kelamin laki-laki kedalam kelamin perempuan minimal sampai batas kepala zakar. Sedangkan menurut Para Ulama mazhab fiqih dalam memberikan definisi zina dalam kata yang berbeda, namun memiliki arti kata yang hampir sama Zina dalam hukum islam terbagi menjadi dua macam yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhsan. Zina muhsan adalah zina yang dilakukan laki-laki atau wanita dengan status perkawinan sah, hukumannya adalah rajam sampai mati. Sedangkan zina ghairu muhsan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak terikat perkawinan, hukumannya adalah cambuk seratus kali dan pengasingan setahun disuatu kawasan. Sedangkan zina dalam KUHP tidak ada kategori tertentu dan tidak ada perbedaan hukuman yang akan diterima oleh pelaku. Terdapat persamaan dan perbedaan tentang masalah pezinaan pada fiqih islam dan KUHP diantaranya adalah kriteria pelaku zina, jumlah saksi, jenis hukuman dan tujuan dari pelarangan tindakan zina tersebut.

Kata Kunci : Perzinaan, Fiqih Islam, KUHP





Full Text: PDF



References


Ali Abubakar, Badrul Munir, Cempaka Sari Harahap. “Sanksi bagi pelaku zina (perbandingan qanun No. 6 tahun 2014 dan enakmen jenayah syariah negeri selangor No. 9 tahun 1995 seksyen 25).” PETITA: Jurnal kajian ilmu hukum dan syariah 3 No. 2 (Oktober 22, 2018)

Kahar Muzakkir. “Zina dalam perspektif hukum islam dan kitab undang-undang hukum pidana.” FORMOSA: jounal of science and technology 1 No. 1 (juli 2022)

Mia Amalia. “Prostitusi dan perzinahan dalam perspektif hukum islam.” TAHKIM: jurnal peradaban dan hukum islam 1 No. 1 (Maret 2018)

Alyasa’ Abubakar, Iqbal Maulana. “Alat bukti dan metode pembuktian terhadap tindak pidana zina.” LEGITIMASI: jurnal hukum pidana dan politik hukum 7 No. 2 (desember 2018)

Syamsul huda. “Zina dan perspektif hukum islam dan kitab undang undang hukum pidana.” HUNAFA: jurnal studia islamika 12 No. 2 (Desember 2015)

Muhammad bin Ismail Al-Bukhori, Shahih Bukhari, (Daar As-Salam,1430H)

M. Abdul Mujieb, dkk. Kamus Istilah Fiqih (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002), h.433

Abdul Halim Hasan, Tafsirul Ahkam(Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006), h. 531

Asy Syahid Abdul Qodir Audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam(Bogor: PT Kharisma Ilmu, 2008), h. 151

Hamka, Tafsir Al-Azhar(Jakarta:Pustaka Panjimas, 1985), h. 25

Zakaria Bin Ghulam Qadir, Ushul Al-Fiqh ‘Alaa Manhaj Ahlil Hadits(Beirut: Daar Al-Kharaz, 2002), h. 114

Muhammad Nashiruddin Albani, Silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah(Riyadh: Maktabah Maarif, 2011), h. 226

Adian Husaini, Rajam dalam arus budaya syahwat, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001), h. 45

Nurul Irfan, Masyrofah, Fiqh Jinayah (Jakarta: Amzah, 2013), h. 20

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah (Jakarta, Al-Itishom: 2008), h. 128

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram (Depok: Fathan Prima Media, 2014), h. 309

Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2017), h. 436

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu (Depok: Gema insani, 2007), h. 263

Muslim Zainuddin, Problematika Hukuman Cambuk Di Aceh (Dinas Syariat Islam Aceh, 2012), h. 17


Article View

Abstract views : 416 times | PDF files viewed : 344 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v7i1.5759


Refbacks

  • There are currently no refbacks.