ANALISIS PERBANDINGAN PERCERAIAN DAN AKIBAT HUKUMNYA DI BEBERAPA NEGARA ISLAM

DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v7i1.5770

Authors (s)


(1) * Moh Rosil Fathony   (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)  
        Indonesia
(2)  Ellemmia Lorenza Pradana   (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)
(*) Corresponding Author

Abstract


Membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, sakinah, mawadah, warahmah ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang acap kali sampai pada perceraian. Dalam artikel ini hanya dibatasi pada persoalan, “Perceraian sebab dan akibat hukumnya di beberapa negara Muslim”. Di samping itu, negara Muslim yang dimaksud hanya fokus terhadap enam negara dengan  pembagian dua kelompok besar, yakni: Pertama, Negara muslim Asia; (1) Indonesia, (2) Malaysia, (3) Turki, Kedua, Negara muslim Afrika; (4) Tunisia, (5) Maroko, (6) Mesir. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji perbandingan proses perceraian dan akibat hukum perceraian di beberapa Negara Islam. Metode yang digunakan yaitu dengan pendekatan deskriptif-komparatif. Hasil dari penelitian ini adalah perceraian dapat dilakukan ketika terdapat alasan yang dibenarkan oleh hukum yang sesuai dengan  ketentuan di beberapa Negara tersebut. Sedangkan dalam pengajuan cerai di beberapa negara muslim sudah mengusung konsep egaliter yang tidak membedakan antara suami maupun istri dalam pengajuan pembubaran pernikahan. Adapun akibat hukum yang terjadi setelah perceraian kewajiban biaya kehidupan dan pendidikan anak lebih diserahkan pada pihak ayah dan jika keberatan bisa ditanggung bersama.




Full Text: PDF



References


Pasal. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, n.d.

Bin Abang Ahmad, Abang Kamarudin. “Nafkah Anak Pasca Perceraian Studi Perbandingan Di Lembaga Peradilan Indonesia Dan Malaysia.” Sakina: Journal of Family Studies 3, no. 4 (2019).

Basyar, Fahmi. “Prosedur Pencatatan Perkawinan Dan Perceraian Di Negara Indonesia Dan Malaysia Perspektif Hukum Islam.” Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 1, no. 1 (2017): 87–99.

Dedi Supriyadi. Sejarah Hukum Islam. Rineka Cipta, 2010.

Dr. Mardani. Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Cet. 1. jakarta: Pranada Group, 2016.

H. M. atho’ Mudzhar. Membaca Gelombang Ijtihad Antara Tradisi Dan Liberasi. Yogyakarta: Titian Illahi Press, 1998.

Imtihanah, Anis Hidayatul. “Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Tunisia (Menuju Konsep Syari’ah Modern Abdullah Ahmad An-Na’im).” Jurnal Lentera Kajian Keagamaan, Keilmuan, dan Tehnologi 3, no. 2 (2017).

Inggris-Tunis, Kedutaan Besar. Tunisian Family. Inggris: British Embassy Tunis, 2019.

Khoiruddin Nasution. Hukum Perkawinan I. Revisi. Yogyakarta: Academia+Tazzafa, 2013.

Miftahul Huda. Potret Keragaman Perundang-Undangan Di Negara-Negara Muslim Modern. Setara Pre. Malang, 2018.

Nasiri. “Praktik Perkawinan Di Negara Maroko (Praktik Undang-Undang Mudawwanatul Usroh Di Bumi Para Wali).” Jurnal Keislaman 1, no. 2 (2021): 163–185.

Nunung Rodliyah. “Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Keadilan Progresif 5, no. 1 (2014).

Rohman, Moh. Mujibur, and Moh. Zarkasi. “Reformasi Hukum Keluarga Di Dunia Islam (Studi Normatif Perbandingan Hukum Perceraian Mesir-Indonesia).” Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan 3, no. 2 (2019): 58–66.

Rosyid, Maskur. “Kriminalisasi Terhadap Hukum Keluarga Di Dunia Muslim.” Al-Amin: Jurnal Kajian Keilmuan dan Budaya Islam 3, no. 1 (2020).

Sarianti, Betra. “Tingkat Kepatuhan Ayah Membayar Nafkah Anak Pasca Perceraian.” Jurnal Penelitian Hukum 27, no. 2 (2018).

Soerjono Soekanto. Intisari Hukum Keluarga. Ceatakan k. jakarta: P. T. Citra Aditya Bakti, 1992.

Syamsul Anwar. “Epistemologi Hukum Islam.” Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 2000.

Tahiri, Hakima Fassi-Fihri dan Zakia. “Perspektif: 5 Tahun Undang-Undang Keluarga Maroko.”

Tohari, Chamim. “HUKUKI AILE KARARNAMESI: Reformasi Dan Konstitusionalisasi Hukum Keluarga Islam Di Turki.” Jurnal Penelitian 11, no. 2 (2018): 237.


Article View

Abstract views : 289 times | PDF files viewed : 297 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v7i1.5770


Refbacks

  • There are currently no refbacks.