HUKUM KELUARGA ISLAM DI PAKISTAN
AbstractProses modernitas mempengaruhi perubahan dalam semua lini kehidupan, komunikasi, sosial, budaya, bisnis, hukum dan tatanan negara. Termasuk di dalamnya hukum keluarga islam di negara islam di dunia, salah satunya adalah Negara Pakistan. Pakistan adalah negara yang mayoritas islam serta pecahan dari India yang mayoritas beragama Hindu. Pada tahun 1961 Pakistan mereformasi undang-undang hukum keluarga yang dikenal dengan MFLO 1961 (Muslim Family Law Ordinance 1961). Sehingga bagaimana proses legislasi undang-undang hukum keluarga di Pakistan sebelum dan sesudah merdeka atau menjadi negara independen. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai reformasi hukum keluarga islam di Pakistan. Di mana undang-undang perihal keluarga sudah mengalami perubahan dari fikih konvensional berubah ke fikih kontemporer. Maka, untuk mendapatkan hasil data yang valid, penulis melakukan penelitian normative atau research library dengan mengumpulkan data dari karya-karya buku, jurnal dan lain sebagainya. Adapun hasil penelitian tersebut adalah Negara Pakistan menetapkan undang-undang hukum keluarga yang lama, yang dinilai sesuai dengan tujuan negara dan mengganti (mereformasi) dengan undang-undang baru yang mengacu kepada pendapat mazhab Hanafi dan mazhab lainnya. Metode yang digunakan dalam mereformasi hukum keluarga di Pakistan ialah Intra Doctrinal Reform (talfiq), Ekstra Doctrinal Reform (interpretasi baru), Regulatory Reform dan codification. Kata Kunci: Hukum Keluarga, Islam, Pakistan |
Full Text:
References
Bājūrī, Ibrāhim al-, Hāsyiah al-Bājūrī Alā Ibn Qōsim, 2 jilid, Surabaya: Nur al-Huda, t.t.
Ahmad Tholabi Kharlie dkk, Kodifikasi Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2020.
Zuhri, Syaifuddin, “Reformulasi Hukum Perceraian di Pakistan,” Jurnal Law And Justice, 1, no. 1 (Oktober 2016).
Mudzhar, M. Atho, “Hukum Keluarga di Pakistan (Antara Islamisasi dan Tekanan Adat),” al-‘Adalah, 12, no. 1 (Juni 2014).
Masyahdi, “Potret Hukum Keluarga Islam,” Jurnal Mukammil:Jurnal Kajian Keisaman, 1, no 2 (September 2019).
Lilis Hidayati Yuli Astutik dan Muhammad Ngizzul Muttaqin, “Positifikasi Hukum Keluarga di Dunia Islam Melalui Pembaharuan Hukum Keluarga,” Jurnal Islamika:Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 20, no. 1 (Juli 2020).
Fitri Wulandari, “Islam dan Demokrasi di Pakistan,” Jurnal el-Tarikh 2, no. 1 (Mei 2021).
Saputra, Akbar, Konsep Perwalian dan Poligami Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia dan Pakistan, Skripsi Sarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018.
Nafisah, Ummahatul Lailatin, Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Sistem Pencatatan Perkawinan di Negara Pakistan, Skripsi Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2021.
Atrianti, Wenny, Ketentuan Perkawinan di Bawah Umur di Indonesia dan Pakistan,” Skripsi Sarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021.
Septiyarany, Nisa, Ketentuan Mahar Dalam Perkawinan, Skripsi Sarjana Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2019.
Huda, Ahmad Fatkhul, Argumentasi dan Sanksi Atas Ketentuan Pembatasan Mahar Pernikahan, Skripsi Sarjana Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2017.
10.33650/jhi.v7i1.5784 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam