KONSEKUENSI PENYEDIA DAN PENGGUNA JASA JOKI TUGAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Ahmad Arifin, Tajul Arifin
DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v7i2.6046



Abstract

Islam menganjurkan umatnya untuk menuntut ilmu. Serangkaian ilmu didapatkan melalui tahap Pendidikan, namun dalam prosesnya butuh komitmen kuat dalam menjalankan kewajibannya dengan dilandasi sebuah integritas. Fenomena Jasa Joki Tugas menjadi salah satu penyebab hilangnya integritas di kalangan mahasiswa, oleh karena itu penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik jasa joki tugas akademik yang saat ini banyak tersedia melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi yang diterima bagi penyedia dan pengguna dari adanya praktik jasa joki tugas, dan mengetahui status akad dari adanya praktik tersebut yang ditinjau melalui hadis Riwayat Bukhari. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif secara deskriptif analitis dengan studi kepustakaan (Library Research) sebagai jenis penelitianya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akad yang timbul dari praktik jasa joki tugas ini adalah akad ijarah. Namun, penggunaan objek akad dari praktik jasa joki tugas ditujukan dengan memuat unsur kebohongan dan kecurangan akademik yang tentu menyalahi ketentuan sah dari salah satu konsep akad. sehingga dalam hukum Islam tidak dibenarkan. Penyedia dan pengguna jasa joki tugas sama-sama memperoleh hasil yang tidak baik, oleh karena itu sikap tanggung jawab dan kesadaran akan konsekuensi yang akan diterima merupakan solusi dari adanya praktik jasa joki tugas ini.



Full Text:

PDF

References

Abshir, R. A., & Maloko, M. T. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengupahan Jasa Kerja Skripsi Secara Online. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 3(1), 66–73.

Al Fasiri, M. J. (2021). Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah. Ecopreneur : Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 2(2), 236.

Ambarwati, P. D., Pinilih, S. S., & Astuti, R. T. (2019). Gambaran Tingkat Stres Mahasiswa. Jurnal Keperawatan Jiwa, 5(1), 40.

Andi Noor Wahidin, Ambo Asse, L. B. (2020). Pengaruh Dimensi Fraud Triangle Terhadap Perilaku Kecurangan Akademik dengan Akhlak Sebagai Variabel Moderasi Pada Mahasiswa Akuntansi UIN Alauddin Makassar. Isafirl: Islamic Accounting and Finance Review, 1(1), 40–58.

Arifin, T. (2014). Ulumul Hadits. Sunan Gunung Djati Press.

Arifin, T. (2016). Antropologi Hukum Islam. Pusat Penelitian dan Penerbitan UIN Sunan Gunung Djati.

Dalil, F. Y. M. (2017). the Implementation of Hadiths About Honesty and. 1(1), 341–349.

Dewi, G. A. R., & Pertama, G. A. W. (2020). Fraud diamond dan dampaknya. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 5(2), 27–46.

Dewi, N., & Riskiana Putri, D. (2018). Peran Sistem Pendidikan Tinggi Dalam Melunturkan Karakter Jujur Mahasiswa. Indigenous: Jurnal Ilmiah Psikologi, 3(1), 23–35.

H. M. Federspiel, Tajul Arifin, R. T. H. (1996). Kajian Al-Qur’an di Indonesia: Dari Mahmud Yumus Hingga Quraish Shihab. Mizan.

Mustapha, R., Hussin, Z., & Siraj, S. (2017). Analisis Faktor Penyebab Ketidakjujuran Akademik dalam Kalangan Mahasiswa: Aplikasi Teknik Fuzzy Delphi. Jurnal Kurikulum & Pengajaran Asia Pasifik, 5(2), 1–18.

Nur Ichwana, W., Saleh, S., & Marsa, Y. J. (2023). Motif Mahasiswa Dalam Menggunakan Jasa Pembuat Skripsi di Perguruan Tinggi. Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 3(3), 264–271.

Nurjaman, M. I., Arifin, T., Athoillah, M., Witro, D., & Pary, H. (2022). Dynamics of Sharia Economic Dispute Resolution Regulations in the Sociology of Law. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 87.

Nurjan, S. (2020). Analisis Teoritik Prokrastinasi Akademik Mahasiswa. Muaddib: Studi Kependidikan Dan Keislaman, 1(1), 61.

Purnamasari, D. (2013). Faktor-faktor yang mempengaruhi kecurangan akademik pada mahasiswa. Educational Psychology Journal, 2(1), 13–21.

Rohman, F. (2020). Tanggung Jawab Pendidikan Perspektif Pendidikan Islam. Intiqad: Jurnal Agama Dan Pendidikan Islam, 12(2), 171–180.

Sahroh, A., & Rizkiyah, N. N. (2021). Nilai Kejujuran dalam Pendidikan Karakter : Studi Hadis Bukhari No. 5629. Nusantara: Jurnal Pendidikan Indonesia, 1(2), 335–366.

Sohrah, S. (2020). Aktualisasi Konsep Ekonomi Adil Menurut Al-Qur’an. El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 2(1), 154.

Utama, J. P. (2013). Tindak Pidana Plagiarisme Jasa Pembuatan Skripsi Sebagai Pelanggaran Hak Cipta. Recidive Journal, 2(3), 201–212.

Witro, D., Zufriani, Arifin, T., & Athoillah, M. (2022). Anthropology of Islamic Law as an Approach in the Practice of Buying and Selling Online. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 6(1), 36–52.


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v7i2.6046


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam