NALAR HUKUM ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KEDIRI
AbstractABSTRACT A judge's legal reasoning is the main foundation in providing public service policies related to religion. Whether a judge actually gives a fair verdict or not, whether he is a person who understands very well the case to be decided or not, and whether he is religiously alim so that he is worthy of being a representation of religion and state or vice versa. Here the researcher examines one case as a representative of the picture, namely 1) What is the judge's consideration in the determination of marriage certificates in Judgment Number: No.3422/Pdt.G/2021/PA. Kab.Kdr? 2) Is there a religious basis that has been used as a handle (compilation of dalils) by the Religious Court as a basis for giving legal decisions? The results obtained are 1) The judge has given an exact verdict from the evidence that has been collected and is strong, only it is still weak in providing a foundation of religious rules. 2) The judge gives his ijtihad with the arguments that are curated so that each basis of the arguments used by the judge must differ between one judgment of the petitioner and the other petitioner in one similar case. From this research, at least there is a compilation of religious law arguments that are used as a basis by judges so that it will maintain the marwah of judges appointed by the state if they have limited time to find a basis for arguments to strengthen judges' decisions.
Keywords: Marriage Certificates, Legal-Religious Propositions, Judges' Rulings, Religious Courts.
ABSTRAK Nalar hukum seorang hakim merupakan pondasi utama dalam memberikan kebijakan layanan publik terkait keagamaan. Apakah seorang hakim benar-benar memberikan putusan adil atau tidak, apakah dia seorang yang mengerti betul terkait kasus yang hendak diputus atau tidak, dan apakah ia memang benar-benar alim dalam agama sehingga layak menjadi representasi dari agama dan negara, atau sebaliknya. Di sini peneliti mengkaji satu kasus sebagai perwakilan gambaran, yakni 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam penetapan isbat nikah dalam Putusan Nomor: No.3422./Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr? 2) Adakah dasaran agama yang sudah dijadikan pegangan (kompilasi dalil-dalil hukum) oleh Pengadilan Agama sebagai landasan memberikan putusan hukum? Hasil yang diperoleh adalah 1) Hakim telah memberikan putusan yang tepat dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan kuat, hanya saja masih lemah dalam memberikan landasan kaidah agama. 2) Hakim memberikan ijtihad sendiri dengan dalil-dalil yang dikuasai, sehingga setiap landasan dalil yang digunakan oleh hakim mesti berbeda antara satu putusan pemohon dengan pemohon lainnya dalam satu kasus serupa. Dari penelitian ini, setidaknya ada kompilasi dalil-dalil hukum agama yang dijadikan landasan oleh para hakim, sehingga akan menjaga marwah para hakim yang diangkat oleh negara apabila mereka memiliki keterbatasan waktu untuk mencarikan dasaran dalil sebagai penguat putusan hakim. Kata Kunci: Isbat Nikah, Dalil Hukum-Agama, Putusan Hakim, Pengadilan Agama. |
Full Text:
References
Asy’ari, H. (2019). Ringkasan Hukum Pernikahan, Terjemah Kitab Dhau’ Al-Misbhah fi Bayan Ahkam An-Nikah (2nd ed.). Pustaka Tebuireng.
Bachri, I. (2017). ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA. AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law, 1(1), 82–98. http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/attafahum/article/view/672
Choirul Musonifin, M. (2022, April 12). Penelitian di KUA Pagu Kediri [Kantor KUA Pagu Kediri].
Fauzi, H. (2021). ISBAT NIKAH PASANGAN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA. Asy-Syari’ah, 23(1). https://doi.org/10.15575/as.v23i1.11005
Huda, M. (2014). YURISPRUDENSI ISBAT NIKAH DALAM PASAL 7 KOMPILASI HUKUM ISLAM. Religi: Jurnal Studi Islam, 5(1), 43–71. http://www.journal.unipdu.ac.id/index.php/religi/article/view/414
Huda, M., & Azmi, N. (2020). Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 98–119.
Juliando, R. (2016). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA CURUP DITINJAU DARI UPAYA PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH. Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, 1(1), 31–40. http://dx.doi.org/10.29300/qys.v1i1.236
Kamini. (2022, June 15). Wawancara Bu Kamini binti Karsono [Di Rumah Pemohon].
Mutiarany, M., & Ramadhani, P. (2021). Penolakan Isbat Nikah Dalam Penetapan Pengadilan Agama (Studi Kasus Penetapan Nomor 0108/Pdt.P/2018/PAJT). Binamulia Hukum, 10(1), 79–90. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.388
Nurlaelawati, E. (2013). PERNIKAHAN TANPA PENCATATAN: ISBAT NIKAH SEBUAH SOLUSI? Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam, 12(2), 261. https://doi.org/10.14421/musawa.2013.122.261-277
Purwantini, T. (2021). Salinan Putusan Nomor 3422/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr. Pengadilan Agama Kediri.
Zaidah, Y. (2014). ISBAT NIKAH DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM HUBUNGANNYA DENGAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA. Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran, 13(1). https://doi.org/10.18592/syariah.v13i1.170
10.33650/jhi.v7i1.6150 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam