KAJIAN YURIDIS IMPLIKASI CERAI TALAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BATAM)

Winda Fitri, Theresia Tampubolon, Inggrid Rosemary Santoso, Vinny Aprilia, Adiyanto Adiyanto, Nur Anisa Ramadani
DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v7i2.6160



Abstract

Perceraian dalam hukum yang digunakan untuk menjelaskan kondisi berakhirnya suatu hubungan antara laki-laki dan perempuan yang terikat dalam pernikahan. Perceraian dapat meliputi cerai gugat dan cerai talak. Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh pihak suami kemudian untuk cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Setelah suami dan istri secara sah bercerai, aka nada masa iddah bagi pihak perempuan. Istri yang diceraikan oleh suaminya memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh laki-laki, yaitu mut’ah dan nafkah iddah. Dengan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan secara hukum normatif dan menggunakan sumber data sekunder, artikel ini akan membahas tentang bagaimana implikasi cerai talak pada para pihak yang bercerai serta bagaimana pertimbangan hakim terkait pembebanan Mut’ah dan Nafkah iddah dengan menganalisa putusan perkara nomor 2143/Pdt.G/2022/PA.Btm berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Di mana dalam penelitian diperoleh hasil bahwa apabila seorang istri yang mengajukan perceraian, maka istri wajib membayar biaya perkara di pengadilan dan biaya ganti rugi yang disebut iwadh. Sedangkan seorang suami yang mengajukan perceraian wajib memberikan mut’ah; memberikan nafkah, maskan dan kiswah; melunasi mahar yang terhutang apabila belum melakukan hubungan suami istri; dan memberikan biaya hadlanah kepada anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.



Full Text:

PDF

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v7i2.6160


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam