PROBLEMATIKA KELUARGA DAN IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM KELUARGA
AbstractKehidupan rumah tangga dapat dikatakan sebagai kehidupan yang diidam-idamkan oleh kebanyakan manusia. Kendati kehidupan keluarga diimpikan banyak orang, bukan berarti kondisi orang yang berkeluarga selalu ada pada jalur yang sesuai dengan koridor hukum. Berbagai problematika keluarga tentu akan muncul, termasuk terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, sebagai akibat dari penyatuan dua insan yang memiliki karakter dan watak yang berbeda. Saat itu, tentu ada salah satu pihak yang dirugikan oleh pihak lain. Oleh karena itu, Negara perlu hadir untuk memberi rambu-rambu dengan segenap peraturan yang dibuatnya, agar pihak yang dirugikan itu mendapat hak yang seharusnya, sementara pelaku mendapat sanksi yang menjerakannya. Problematika keluarga dalam tulisan ini mencakup berbagai segi, seperti praktik poligami, nikah sirri, dan lain sebagainya. Maka dari itu, melalui tulisan ini penulis berupaya untuk membaca berbagai persoalan tersebut dari kaca mata hukum, berikut hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan hukum para pihak, utamanya korban agar terjamin hak asasinya. Kata Kunci: Problematika Keluarga, Hukum, dan HAM |
Full Text:
References
Ahira, Anne. KDRT, Bukan hanya kekerasan fisik. http://www.anneahira.com
Op. Cit. Susilowati, Pudji
DPR RI (2004). Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-KDRT). Jakarta: Penerbit Lima Bintang
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Widyatama (2004): Komplikasi Hukum Islam, Hukum Perkawinan . Jakarta: Seri Putaka Yustifa
UU No. 1 Tahun 1974 dan Widyatama (2004). Komplikasi Hukum Islam
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Ulfa Azizah, editor Rochayah Machali. Wawancara Poligami di Indonesia. (2005). Bandung: PT Mizan Pustaka. Hal 59
PP No. 45 Tahun 1990 pasal 4 ayat (1)
PP No. 10 Tahun 1983 pasal 10 ayat (1),
http://id.shvoong.com
Op.cit Umar Nasaruddin (1999)
Rene David dalam Ahmad Bahiej, Tinjauan Yuridis atas Delik Perzinahan dalam Hukum Pidana Indonesia, jurnal online andukot.files.wordpress.com
Op.Cit Muvid, S.
Op.Cit. Umar, Nasaruddin, (1999)
Mammud, S. Kedudukan KHI Dalam Tata Perundang-Undangan Indonesia.
http://blogperadilan.blogspot.com
10.33650/jhi.v1i1.65 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JURNAL HAKAM