Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Oleh Negara

Faridy Faridy
DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v1i1.67



Abstract

Tanah dalam kehidupan manusia merupakan hal yang sangat urgen, di mana pertambahan penduduk yang begitu pesat yang tidak diiringi dengan penambahan luas tanah ini telah menimbulkan persoalan, terutama dalam pengadaan sarana  prasarana kehidupan, oleh karena itu nagara harus membuat regulasi yang tepat untuk pengadaan tanah, mengingat tanah yang dikuasai oleh negara terbatas sedangkan kebutuhannya yang sangat mendesak cukup luas dan sering menimbulkan konflik kepentingan antara pihak yang berhak dengan pelaksana pengadaan tanah.

Tulisan ini memakai pendekatan yuridis normatif, pengadaan tanah bagi pembangunan infrastruktur atau fasilitas umum sebagai pemenuhan kebutuhan kehidupan warga negara oleh negara, dengan disertai beberapa contoh putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewesdezaak)

Negara sebagai organisasi kekuasaan dapat membuat regulasi yang tepat dalam pengadaan tanah dan dapat menyelesaikan konflik atau perselisihan antara pihak yang berhak dengan penyelenggara pengadaan tanah, maka diterbitkannya UU No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tasnah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Kata kunci: Penyelesaian, Perselisihan, Tanah.


Full Text:

PDF

References

• Budi Harsono “ Aspek-Aspek Yuridis Penyedian Tanha Dalam Rangka Pembangunan, (Makalah : 1990)

• Marimin m. Rosadijo “Tinjauan Pencabutan Hak – Hak Atas Tanah Dan Benda – Benda Yang Ada Di Atasnya” Galia Indonesia, Jakarta 1984.

• Maria S.W.Soemardjono “ Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi” Penerbit Bukju Kompas,Jakarta 2007.

• Muchsin dkk “Hukum Agraria Dalam Prespektif Sejarah” PT. Refika Aditama, Bandung 2010.

• R.Wijono.”Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara”Sinar Grafika,Jakarta,2007.

• Supriadi. “Hukum Agraria” Sinar Grafika, Jakarta 2012

• Sobandi “Keberatan Terhadap Bentuk Dan Atau Besarnya Kerugian Dalam Pengadaan Tanah” Varia Peradilan, Tahun XXIX, No 340 Maret 2014.

• Sri Hartati Samhadi “Pembangunan Untuk KEPENTINGAN Umum Antara Teori Dan Praktek”Harian Kompas,Jakarta 25 Juni 2005.

• Danu Ismadi diunduh 02 Desember 2016 ditjen badil miltun mahkamah agung.co.id

• Derectori putusan mahkamahagung,go.id.

• UUD 1945.

• UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

• UU No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

• Perpres No 148 Tahun 2015 Perobahan Atas Perpres No 71 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v1i1.67


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 JURNAL HAKAM