TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYEDIAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (Undang–undang Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman)
AbstractPemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan menyediakan tanah dan memberikan kemudahan dalam pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.Tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah atas ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman diatur di di dalam pasal 105 dan pasal 106. Dalam hal ini Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disahkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman yang sudah dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Namun dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 ini justru menimbulkan permasalahan baru. Permasalahannya adalah terkait pada Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Tanah Bagi Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memperoleh perumahan. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyediaan tanah bagi pembangunan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan Undang-undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pemerintah, Penyediaan Tanah, Perumahan dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). |
Full Text:
References
Jw.Muliawan, 2009, Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tinggal (Sebuah Kajian Normatif Untuk Keadilan Bagi Masyarakat), Cerdas Pustaka, Jakarta, halaman 1-3
Lihat Penjelasan Umum Undang-Undang No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota.
http://www.reidkijakarta.com/rei/web/?mod=news&do=detail&cat=1&id=447, diakses hari Selasa, tanggal 2 Maret 2016, Pukul 20.00 Wita.
Sudikno.Mertokusumo, 2004.Penemuan Hukum, Yogyakarta : Liberty, Halaman.29
Soerjono Soekantodan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Halaman 12
Johnny. Ibrahim, 2005, Teori dan metodologi penelitian hukum normatif, Malang: Bayu Media, Halaman. 302.
Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, Halaman 50
Lihat Penjelasan Umum Undang-Undang No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman
http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1173, diakses hari selasa, tanggal 2 Maret 2016 pukul 20.00 Wita.
Lihat Pasal 11 Kovenan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tahun 1966
Badan Pusat Statistik, Jumlah dan Persentasi Penduduk Miskin, Garis Kemiskinan Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1), dan Indeks Keprahan Kemiskinan (P2) Menurut Provinsi Tahun 2011, http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=23¬ab=1, Diakses tanggal 13 Mei 2016 pukul 10.17 Wita
Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, Tahun 2007, hal 83
Maria S.W. Sumardjono, 2007, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, Halaman 179
http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi5/2011/feb/04/2434/-uu-perumahan-dan-pemukiman-fokuskan-rumah-untuk-masyarakat-kecil, diakses hari jumat, tanggal 4 Maret 2016, Pukul 18.00 Wita.
http://eprints.undip.ac.id/23950/1/NANANG_PUJO_RAHARJO.pdf, diakses hari jumat, tanggal 4 Maret 2016, Pukul 17.00 Wita.
http://eprints.undip.ac.id/23950/1/NANANG_PUJO_RAHARJO.pdf, diakses hari Jumat, tanggal 4 Maret 2016, Pukul 17.00 Wita.
http//:antaranews.com/FLPP membuat rakyat terlarang menjadi tunawisma 19 maret 2016
10.33650/jhi.v1i1.68 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JURNAL HAKAM