LELANG HARTA WARIS BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA

DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v1i2.71

Authors (s)


(1) * Sugeng Wahyudi   (Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini berjudul “Lelang Harta Waris Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama”. Isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini yaitu, Apakah Pengadilan Agama berwenang mengajukan eksekusi melalui lelang terhadap putusannya di bidang kewarisan Islam ?, dan Apakah Kantor Lelang Umum berwenang melakukan lelang eksekusi atas putusan Pengadilan Agama mengenai sengketa waris ?.

Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dengan tujuan untuk menemukan kebenaran koherensi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.

Hasil dari penelitian ini adalah Pengadilan Agama berwenang mengajukan eksekusi melalui lelang teradap putusannya di bidang kewarisan Islam, karena kaitannya dengan pewarisan merupakan kompetensi peradilan Agama. Kantor Lelang Umum berwenang melakukan lelang eksekusi atas putusan Pengadilan Agama mengenai sengketa waris, Mahkamah Agung yang memeriksa pada tingkat kasasi membatalkan lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Lelang Semarang. Hendaknya Kantor Lelang dalam melaksanakan lelang berdasarkan penetapan Pengadilan Agama lebih hati-hati dan selektif.

 

Kata Kunci: Lelang, Waris, Eksekusi




Full Text: PDF



References


BUKU:

Abdulrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akapress, Jakarta.

Harahap,M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002.

Ramulyo, Idris, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tanggal 22 Juli 1991 No. 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991.

Peraturan Menteri Nomor 27/PM K. 06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.


Article View

Abstract views : 260 times | PDF files viewed : 2713 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v1i2.71


Refbacks

  • There are currently no refbacks.