Pertanggungjawaban Pidana Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Umum (Studi Kasus Pilkada Jawa Timur Tahun 2008)
AbstractKecurangandan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan maksud untuk memenangkan salah satu calon sangat mungkin terjadi. Salah satu kasus kecurangan dalam pemilu yang menari kperhatian adalah kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Soekarwo dan H. Syaifullah Yusuf yang berhadapan dengan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Hj. Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono pada Pilkada Jawa Timur tanggal 14 November 2008. Untuk itu permasalahan mengenai pelanggaran pemilu dan tindak pidana pemilu menarik untuk dikaji. Selain itu, penting juga untuk mengetahui tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Terhadap Tindak Pidana Pemilu yang terjadi pada pilkada di Jawa Timur Tahun 2008. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran secara Sistematis, Terstruktur, dan Masif yang mempengaruhi hasil akhir perolehan suara bagi masing-masing pasangan calon. Penyelanggara Pemilu (KPU) tidak dapat dipidana, karena dalam faktanya KPU tidak mengeluarkan kebijakan, instruksi untuk melakukan tindak pidana pemilu yang terjadi. Kata kunci: Pertanggung jawaban pidana, Komisi Pemilihan Umum, Pemilihan Umum |
Full Text:
References
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidan, edisi ervisi, Rineka Cipta, Jakarta; 2008
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Edisi Kedua, Pranada Media Grup, Jakarta; 2011
¬¬_____, Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002,
_____, Kapita Selekta Hukum Pidana, Cetakan Ke-3, PT Citra Adityia Bakti , Bandung, 2013
Basrief Arief, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kesiapan Kejaksaan Dalam
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu Anggota Dpr, Dpd, Dan Dprd Tahun 2014, Disampaikan Pada Acara Rapat Koordinasi Menteri Dalam Negeri Dalam Rangka Kesiapan Pelaksanaan Pemilu 2014,Jakarta, 11 Februari 2014
Damang Averroes Al-Khawarizmi, Tindak Pidana Pemilu, dalam http:///H:/Tindak%20Pidana%20Pemilu%20-%20Negara%20Hukum.htm, diakses pada 26 mei 2014
Djoko Prakoso, Tindak Pidana Pemilu, Sinar Harapan, Jakarta; 1987;
Dedi Mulyadi, Kebijakan Legislasi tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia dalam Perspektif Indonesia, Gramata Publishing, Jakarta; 2012
Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, jakarta;2011
Mahfud MD, Inilah Hukum Progresif Indonesia, Prolog Buku Kontrofersi Mahfud MD Jilid-2, diampaiakan dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, Konsorsium Hukum Progresif, Semarang 29-30 November 2013, Hotel Patrajasa
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Cetakan Kedelapan, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008,
Roealan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana;Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Cetakan Ketiga, Aksara Baru, Jakarta, 1983,
Sudarto, Hukum Pidana 1, Badan Penyediaan Bahan-bahan Kuliah, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1998,
Tudung Mulya Lubis, Pertanggung jawaban pidana penyelenggara pemilu terhadap tindak pidana pemilu, majalah tempo edisi 5-11 mei 2014-05-24
Topo Santoso, Tindak Pidana Pemilu, Sinar Grafika, Jakarta; 2006
Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-undang Nomer 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-undang Nomer 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Undang-undang Nomer 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
10.33650/jhi.v1i2.72 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JURNAL HAKAM