KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENILAI AGAMA (Kajian Yurudis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016)

DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v1i2.73

Authors (s)


(1) * A Rahman   (Yayasan Al-Cholily, Raas, Sumenep. Sedang Menyelesaikan Program Magister Ilmu Hukum pada salah satu Universitas Swasta di Yogyakarta)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Mengingat kedudukan dan perannya yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat, agama merupakan isu yang sangat sensitif bagi sebagian besar masyarakat. Pun demikian, dengan persoalan kepercayaan yang dianut oleh sebagian kalangan masyarakat Indonesia. Tidak dicantumkannya kepercayaan yang mereka yakini berimbas pada banyak aspek kehidupan mereka, sehingga menuntut penganut kepercayaan untuk memasukkan salah satu agama yang resmi diakui oleh bangsa indonesia dalam kependudukan (KTP) mereka. Hal ini pada puncaknya menimbulkan perlakuan yang diskriminatif, ketidakadilan bahkan kesewenang-wenangan dari pemangku kekuasaan terhadap penganut kepercayaan. Pada tahap selanjutnya, perlawanan terhadap kesewenang-wenangan tersebut muncul dari masyarakat dengan menguji kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK), karena MK satu-satunya lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan menguji konsistensi undang-undang (UU) terhadap undang-undang dasar (UUD) 1945.

Kata Kunci: Agama, Kepercayaan, dan Mahkamah Konstitusi 




Full Text: PDF



References


Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tengtang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependuduan

Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016

Buku

Asshiddiqy, Jimly, Model-model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, (Sinar Grafika, Jakarta: 2010).

Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum, (Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta: 2012).

-----------------------------, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, cet. Ke-4, (Liberty, Yogyakarta, 2008).

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, cet. Ke-VIII, (Citra Aditya Bakti, Bandung: 2014)

Sukriono, Didik, Hukum, Konstitusi dan Konsep Otonomi: Kajian Politik Hukum tentang Konstitusi, Otonomi Daerah dan Desa Pasca Perubahan Konstitusi, (Setara Press, Malang: 2013).

Triyanto, Negara Hukum dan Ham, (Ombak, Yogyakarta: 2013).


Article View

Abstract views : 213 times | PDF files viewed : 211 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v1i2.73


Refbacks

  • There are currently no refbacks.