PROBLEMATIKA PENBEBANAN JAMINAN FIDUSIA

DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v1i2.74

Authors (s)


(1) * Faridy Faridy   (fakultas Agama islam Universitas Nurul Jadid)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Perkembangan dunia perekonomian juga menuntut bidang hukum untuk memberikan perhatian yang serius khususnya lembaga jaminan, karena perkembangan ekonomi dan perdagangan akan diikuti oleh kebutuhan akan kredit atau fasilitas kredit untuk penambahan modal, hal ini perlu adanya lembaga jaminan. Jaminan fidusia sebagai lembaga jaminan yang dibutuhkan oleh dunia usaha, pada awalnya tidak diatur dalam perundang – undangan, hanya dipelihara melalui putusan putusan pengadilan atau yurisprudensi.

Dengan diterbitkannya Undang – Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia, maka akan memberikan kepastian tentang apa saja yang dapat dijadikan objek dan yang dapat dibebani fidusia dan hak-hak apa yang melekat, baik bagi pemberi fidusia (debitur) maupun penerima penerima fidusia (kreditur). Aturan Undang - Undang ini masih baru dan tentu masih terdapat kekuranggan atau kelemahan, maka perlu penyempurnan melalui regulasi yang dibuat oleh lembaga – lembaga yang berwenang.

Kata Kunci: Problematika,  Jaminan Fidusia




Full Text: PDF



References


Asyhadi Zaeni. 2005, Hukum Bisnis, PT Raja Grafindo Persada.Jakarta.

Devita Purnamasari,Irma. 2014. Hukum Jaminan Perbankan. Kaifa. Bandung.

Hamzah. A dan Manulang, Serjun. 2006 “Lembaga Fidusia Dan Penerapannya Di Indonesia”Indhill co,Jakarta.

Masychoen Sofwan, Sri Soedewi. 2012 “ Hukum Jaminan Di Indonesia (Pokok –Pkok Hukum Jaminan ) Dan Jaminan Perorangan.Liberty,Yogyakarta.

Salim, HS, H. 2004 “ Perkembangan Hhukum Jaminan di Indonesia “ PT Raja Grafindo Persada.Jakarta.

Satrio, J . 2007. “ Hukum Jaminan Hak Kebendaan “ P.T. Citra Aditya Bakti.Bandung.

Sutantio, Retnowulan Dan Oerip Kartawinata, Iskandar.1987.Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek,Alumni.Bandung.

Syahrani, Riduan. 1985. “Seluk Beluk Dan Azas Azas Hukum Perdata” Alumni.Bandung.

BPHN 1978, Seminar Tentang Hipotok Dan Lembaga – Lembaga Jaminan Lainnya” Bhina Cipta Jakarta.

Undang – Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Undang – Undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Di Atasnya.


Article View

Abstract views : 569 times | PDF files viewed : 700 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v1i2.74


Refbacks

  • There are currently no refbacks.