TRADISI BERE KUNI DALAM ADAT PERNIKAHAN DI KABUPATEN SIMEULUE PROVINSI ACEH PERSPEKTIF ‘URF

Adim Ranun, Teuku Naldi Abdullah, Zainal Azwar
DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v8i1.8536



Abstract

ABSTRAK

Tradisi melempar bere kuni (melempar nasi kuning) pada saat mempelai wanita menuju rumah mempelai pria disebut (manjampuikmalu). Dalam tradisi melempar bere kuni ini, nasi yang kita buang terbuang sia-sia dan terbuang percuma. Nasi adalah makanan pokok, sayang sekali kalau dibuang, apalagi piring kalau kita buang satu butir saja sudah berkah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan 'urf terhadap tradisi melempar bere kuni dalam pesta pernikahan. Metode yang digunakan adalah: Penelitian ini merupakan pendekatan penelitian kualitatif, termasuk penelitian lapangan. Dimana penelitian dilakukan dengan mewawancarai tokoh masyarakat di Desa Meunafa Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue. Serta menganalisis data dan menggunakan metode deskriptif-analitis yaitu mendeskripsikan peristiwa dan fakta yang ada secara akurat dan sistematis serta memahaminya secara cermat dan cermat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melaksanakan tradisi bere kuni diperlukan bahan yaitu nasi, kunyit, piring. Sebelum melempar nasi kuning, salam dan puisi dibacakan dan ditutup dengan doa seperti (Assalamualaikum Datok dan Panghulu, Sarato Wali Kamanakkan). Sedangkan pandangan bahwa 'urf dalam tradisi ini dilakukan menimbulkan kerugian, maka tradisi ini bertentangan dengan syariat Islam, karena termasuk dalam 'urf fasid (buruk), yaitu bertentangan dengan syariah atau menghalalkan apa yang haram dan membatalkan apa yang haram. wajib.

Kata Kunci : Tradisi, Bere Kuni, 'Urf

 

ABSTRAK

Tradisi melempar bere kuni (melempar beras kuning) saat pengantin perempuan menuju rumah pengantin laki-laki atau disebut (manjampuik malu). Bahwa di dalam tradisi melempar bere kuni ini beras yang kita lemparkan menjadi terbuang serta mubasir. Beras adalah makanan pokok hal ini menjadi sia-sia jika melemparnya, jangankan satu piring bere kuni kita melempar satu biji saja itu terdat keberkahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan 'urf terhadap tradisi pelemparan bere kuni dalam pernikahan tersebut. Adapun metode yang digunakan ialah Penelitian ini merupakan penelitian pendekatan kualitatif termasuk dalam jenis peneltian lapangan ( field study ). Dimana penelitian dilakukan dengan cara wawancara dengan tokoh masyarakat Desa Meunafa Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue. Serta menganalisi data dan menggunakan metode deskriptif-analitik yaitu menggambarkan sesuatu yang pristiwa serta fakta apa yang ada secara tepat dan sistematis serta memahami secara cermat dan cermat. Hasil penelitian ini bahwa dalam pelaksanaan tradisi bere kuni ialah dibutuhkan bahan-bahan yaitu beras, kunyit, piring. Sebelum melempar beras kuning tersebut dibacakan salam dan syair-syair dan ditutup dengan do'a seperti (Assallamualaikum Datok dan Panghulu, Sarato Wali Kamanakkan). Sedangkan pandangan 'urf dalam tradisi tersebut dilaksanakan menimbulkan mudarat, maka tradisi ini bertentang dengan syariat Islam, karena termasuk dalam 'urf fasid (buruk) yaitu bertentangan danga syara atau menghalalkan yang haram dan membatalkan yang wajib.

Kata Kunci: Tradisi, Bere Kuni, 'Urf



Full Text:

PDF

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v8i1.8536


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam