PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT KEPADA PELAKU UMKM: TINJAUAN YURIDIS

Bunyamin Bunyamin, Mujahidin Mujahidin, Alamsyah Agit
DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v8i1.8719



Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas perlindungan nasabah bank syariah, penyelesaian kredit macet, dan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya aspek hukum dalam sektor perbankan dan dampak kredit macet terhadap bank dan nasabah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Pendekatan normatif dijelaskan sebagai pendekatan penelitian yang berdasar pada bahan hukum utama dan telaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang memiliki relevansi dengan topik penelitian ini. Sementara itu, pendekatan empiris digambarkan sebagai pendekatan penelitian hukum dengan menggunakan fakta-fakta yang terjadi di lapangan secara empiris. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dibagi menjadi tiga, yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini membahas pemberian kredit dalam dua bagian utama. Pertama, penelitian ini menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam mendukung UMKM melalui pemberian bantuan insentif dan akses modal seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR memungkinkan pemilik UMKM untuk meningkatkan kapasitas produksi dan kinerja mereka secara umum. Kedua, penelitian ini juga menekankan pentingnya aspek hukum dalam sektor perbankan, terutama dalam penyelesaian kredit macet. Penyelesaian kredit macet melalui jalur damai dan hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan keadilan dalam kegiatan perbankan


Full Text:

PDF

References

Ahmad, H., Anggraini, S., & Iswahyudi, G. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank dalam Menjaga Kepentingan Nasabah Perbankan. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 337-350.

Ammelia, F. D. P., Supriyono, S., & Putri, F. A. J. (2023). Penyelesaian Kredit Macet Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Journal of Student Research, 1(5), 432-437.

Andini, W. (2022). Pelaksanaan Pembiayaan KUR (Kredit Usaha Rakyat) Pada Bank Sumsel Babel Syariah Capem Muhammadiyah. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 2(1), 221-230.

Arjawa, A. A. G. P., Saputra, K. E. D., & Suryana, K. D. (2023). Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 6(1), 71-81.

Astuti, D., & Razak, A. (2022). Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (Kur) Pada Bank Sultra. SIGMA: Journal of Economic and Business, 5(2), 18-32.

Atmaja, K. T., & Purwanti, N. P. (2021). Pengaturan Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Hukum Perbankan. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 10(10), 802-811.

Azura, A. H., & Taupiqqurrahman, T. (2021). Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Pada Lembaga Perbankan Berdasarkan Pasal 6 Uuht. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 5(4), 654-667.

Bittie, K. A. (2024). Aspek Hukum Perjanjian Kredit Usaha Rakyat: Prosedur Dan Pelaksanaannya. Lex Administratum, 12(2).

Chan, S. (2021). Penyelesaian sengketa kredit macet perbankan. Jurnal Normatif, 1(1), 6-17.

Fadhilah, M., Setiady, T., & Tahir, E. (2024). Sosialisasi Hukum Perbankan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bagi Pengembangan UMKM di Desa Kalidungjaya Karawang. AJAD: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 4(1), 156-162.

Fauzany, R., & Haryono, R. (2021). Analisis Pemberian Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pada PT. Bank BRI Syariah. Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(2), 97-106.

Harahap, N. A., & Tambunan, K. (2022). UMKM dan Pembangunan. Cemerlang: Jurnal Manajemen Dan Ekonomi Bisnis, 2(2), 228-235.

Maharani, M. A., Suryamah, A., & Suwandono, A. (2022). Perlindungan Nasabah Bank Syariah BUMN Pasca Merger Ditinjau Berdasarkan Hukum Perseroan Terbatas dan Hukum Perbankan. International Journal Of Social, Policy And Law, 3(2), 41-56.

Nida, A. R. (2021). Analisis Kredit Macet Dan Penanganannya: Prespektif Hukum Ekonomi Syariah. Al-Muamalat: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 6(2), 1-11.

Ningsih, A. S. (2021). Kajian Yuridis Efektifitas Penyelesaian Kredit Macet Melalui Lelang Hak Tanggungan. Arena Hukum, 14(3), 546-566.

Novitasari, A. T. (2022). Kontribusi umkm terhadap pertumbuhan ekonomi era digitalisasi melalui peran pemerintah. JABE (Journal of Applied Business and Economic), 9(2), 184-204.

Oktaviani, D. M., Pasaribu, A., & Wicaksono, D. B. (2023). Upaya Penyelesaian Kredit Macet Pada Kredit Usaha Rakyat Dalam Perjanjian Pinjam Nama Ditinjau Dari Pasal 1873 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata & Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan:(Studi Studi Di PT. Bank Tabungan Negara, Tbk. KC Banyuwangi). Amar: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 1-18.

Permana, R. A., & Yuliati, A. (2022). Analisis Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu Kota Bangil. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 13(03), 1032-1046.

Perwirasari, D. P., & Ikrardini, Z. (2020). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Non Agunan Ditinjau Dari Sisi Hukum Perikatan. Jurnal Dialektika Hukum, 2(2), 148-172.

Ramadhan, S. H., Firdaus, Y. F., Sunlaydi, D. B., & Mierkhahani, R. (2022). Upaya Hukum Kredit Bermasalah Bagi Bank Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal USM Law Review, 5(2), 523-538.

Rusdiyat, R., Iriansyah, I., & Triana, Y. (2023). Penyelesaian kredit macet pada pelaku usaha UMKM terhadap pembiayaan modal usaha di Perbankan. In SeNaSPU: Seminar Nasional Sekolah Pascasarjana (Vol. 1, No. 1, pp. 152-167).

Salim, H. S., Djumardin, D., & Munandar, A. (2022). Penyuluhan Hukum Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Peternakan Di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(1).

Umam, K. (2020). Sejarah Pembangunan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia. Veritas et Justitia, 6(2), 250-273.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Wibawa, R. P., & Anggitaria, N. R. (2020). Kontribusi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Dalam Mengurangi Tingkat Pengangguran. J. Ilm. Pendidik. Ekon, 5(1), 15-25.

Widayanti, W., Riadi, E., Alexandro, R., Erang, D., & Putri, W. U. (2022). Analisis Prosedur Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pada BRI Palangka Raya Unit Yos Sudarso. Edunomics Journal, 3(1), 22-30.


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v8i1.8719


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam