PELANGGARAN BATAS USIA PERKAWINAN MELALUI DISPENSASI PERKAWINAN MENURUT UU NO. 16 TAHUN 2019
AbstractArtikel ini membahas tentang pelanggaran batas usia pernikahan melalui dispensasi perkawinan berdasarkan studi kasus di KUA Lowokwaru, Kota Malang, sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini, terutama dalam konteks permohonan dispensasi nikah yang diajukan di Pengadilan Agama. Beberapa faktor yang menjadi penyebab utama pernikahan dini antara lain rendahnya tingkat pendidikan, tekanan sosial dan budaya, serta anggapan bahwa stabilitas ekonomi dapat mengompensasi kekurangan dalam kesiapan emosional dan mental untuk menikah. Artikel ini juga mengeksplorasi dampak sosial dan psikologis dari pernikahan dini, serta efektivitas kebijakan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi batas usia perkawinan yang telah ditetapkan. Melalui analisis kasus dan data, artikel ini memberikan wawasan mendalam tentang isu pernikahan dini dan menawarkan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan guna mencegah pernikahan di bawah umur serta meminimalisir risiko yang ditimbulkannya, termasuk perceraian dan masalah sosial lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan dini di KUA Lowokwaru Kota Malang dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu rendahnya tingkat pendidikan, kondisi ekonomi yang stabil, serta kuatnya pengaruh adat istiadat. |
Full Text:
References
Arif, E., & Zamzami, Z. (2022). Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur: Perspektif Hukum Negara, Hukum Adat Dan Hukum Agama. Hukama, 1(1), 110–124.
Azhari, D., Sugitanata, A., & Aminah, S. (2022). Trend Ajakan Nikah Muda: Antara Hukum Agama dan Hukum Positif. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.51675/jaksya.v3i1.189
Damanik, A. (2023). Implikasi Pembatasan Usia Perkawinan Terhadap Dispensasi Kawin. DATIN LAW JURNAL, 4(1), Article 1. https://doi.org/10.36355/dlj.v4i1.969
Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek. Pamator Journal, 14(2), 88–94. https://doi.org/10.21107/pamator.v14i2.10590
Izzati Choirina, & Mifta aliza. (2023). Mudahnya Dispensasi Nikah Terhadap Maraknya Perkawinan Di Bawah Umur Yang Terjadi Di Daerah Lamongan. Journal Sains Student Research, 1(1), 980–988. https://doi.org/10.61722/jssr.v1i1.426
Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontrasdiksi antara Dispensasi Kawin dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 3(2), 203–222.
Khaerani, S. N. (2019). Faktor Ekonomi Dalam Pernikahan Dini Pada Masyarakat Sasak Lombok. Qawwam, 13(1), 1–13. https://doi.org/10.20414/qawwam.v13i1.1619
M. Aso, R. A., Malarangan, H., & Raden, S. (2020). Alasan Dispensasi Nikah Usia Dini (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Palu ). Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 1(2), 140–162. https://doi.org/10.24239/familia.v1i2.14
Mai, J. T. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Di Lihat Dari Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Crimen, 8(4), 114–121.
Muhammad Hekal Armadan. (2023). Dispensasi Perkawinan Pasca Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Kota Sukabumi Tahun 2020. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Nurfaiza, F. (2021). Dampak Pernikahan Usia DIni Terhadap Ekonomi Keluarga Ditinjau Dari Sudut Pandang Islam (Studi Pasangan Keluarga Muad di Desa Je’nemadingding Kab. Gowa).
Olivia, F. (2015). Batasan Umur dalam Perkawinan Berdasarkan Hukum. Lex Jurnalica, 12(3), 147974.
Rusandi, & Muhammad Rusli. (2021). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 2(1), 48–60. https://doi.org/10.55623/au.v2i1.18
Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan. Jurnal YUDISIA, 7(2), 412–434.
Syafi, I., & Chaosa, F. I. (2020). Penetapan Dispensasi Nikah Oleh Hakim. Jurnal Mabahits, 01(02), 13–31.
Zevanya Praja Syaharani. (2024). Dinamika Pernikahan Dini dalam Pandangan Hukum dan Masyarakat di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8.
10.33650/jhi.v8i2.9431 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.