OPTIMALISASI PENGELOLAAN HARTA WAKAF

Muhammad Ubaid Luthfi, Sabilul Muhtadin
DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v8i2.9875



Abstract

Kehidupan manusia di dunia tidak pernah luput dari harta, bahkan sudah menjadi sebuah tabiat bahwasannya manusia cinta terhadap harta. Harta dapat dijadikan sebagai sedekah jariah, yaitu sedekah yang tidak terputus pahalanya, di antara sedekah jariah adalah harta wakaf. Tujuan dari penelitian ini untuk menemukan strategi dan dampak optimalisasi pengelolaan harta wakaf oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah Desa Mrisen Kabupaten Klaten. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Strategi optimalisasi pengelolaan harta wakaf oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah Desa Mrisen Kabupaten Klaten Masjid, langgar, dan musala; mengadakan kajian ahad pagi, mengadakan kajian rutin, mengadakan buka bersama, mengadakan sholat subuh berjama’ah dan dilanjut dengan sarapan bersama. Sekolah; melakukan perawatan gedung kelas, melakukan promosi dan pengembangan sekolah. Gedung; mengadakan program donasi gedung, meminjamkan gedung secara gratis kepada masyarakat. Dampak optimalisasi pengelolaan harta wakaf, dampak bagi masyarakat; meningkatkan keilmuan dan kualitas masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat. meningkatkan mutu pendidikan. Dampak bagi wakif; mendapatkan pahala jariyah dan tidak terputus. Dengan adanya penelitian ini dapat membantu untuk lebih mengoptimalkan harta wakaf dan memperluas dampak harta wakaf terhadap lingkungan sekitar.



Full Text:

PDF

References

Al Maqdisi, Musa bin Ahmad. (2002), Al-Iqna’. Cet III, Riyadh: Daar Al Malik Abdul Azis.

Al-Fauzan, Abdullah bin Shalih. (1432), Minhah Al-Allam fi Syarh Bulugh Al-Marram. Kairo: Dar Ibnul Jauzi.

An-Naisaburi, Muslim bin Al Hajjaj al-Quraisyi. (1419), Shahih Muslim. Riyadh: Baitulafkar Ad- Dauliyah.

An-Naisaburi, Muslim bin Al Hajjaj al-Quraisyi. (1441), Shahih Muslim. Mesir: Dar Ibnu Al-Jauzi.

As-Sa’di, Abudurrahman bin Nashir, Minhaju As-Salikin. Riyadh: Daar Al-Wathan.

H. Hendi Suhendi. (2002), Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,

Hasan, M. Ali. (2003), Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ibnu Ahmad, Abdullah bin Muhammad bin Qudamah Al Maqdisi Al Hanbali (2005), Umdatul Fiqh. Saudi: Mamlakah Arabiyyah Al Maiman.

Ibnu Hibbaan, Muhammad bin Ahmad bin Hibbaan. (1396), Al-Majruhin minal Muhaditsin. Halb: Daar Al-Wa’i.

Indonesia, Badan Wakaf. (2020), Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Wakaf. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.

Irfan, Abu Hafizhah. (2013), Ensiklopedi Fiqih Islam, Ponorogo: Pustaka Al- Bayyinah.

Khasanah, Niswatul. (2024), “Optimalisasi Wakaf Uang sebagai Solusi Pemberdayaan Pendidikan Islam di Indonesia," Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, Vol. 2, No. 1.

Makhrus, M. (2019). “Pengelolaan Zakat Produktif dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan di Indonesia," Jurnal Huum Ekonomi Syariah, Vol. 2, No. 1.

Musyafah, Aisyah Ayu dkk. (2023). "Optimalisasi Kinerja Pegawai Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Dalam Pelaksanaan Hukum Wakaf Tanah Di Indonesia," Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 5, No. 1.

M. Z., Yusuf, Satibi, I. (2022). “Pendataan aset wakaf muhammadiyah: Tinjauan akuntansi syariah," El Muhasaba Jurnal Akuntansi, Vol. 13, No 1.

Nadhari. (2014). Dakwah Bil Hal Pengurus Baitul Maal Desa Mrisen Kecamatan Juwiring Klaten, Surakarta: UIN Raden Mas Said.

Poerwadarminta W.J.S. (2002) Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PT.Balai Pustaka.

Rohim, Nur Ade. (2021) "Optimalisasi Wakaf sebagai Instrumen Pembiayaan UMKM untuk Pengembangan Industri Halal," Jurnal Bimas Islam, Vol. 14, No. 2.

Roswandi, RA. (2021) "Optimalisasi Wakaf Tunai Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat," Al-Ihda’: Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran, Vol. 16, No. 2.

Salim, Peter dan Yenny Salim. (2002) Kamus Besar Indonesia Kontemporer, Jakarta: Modren English Press.

Susilowati, Dewi, Septi purwaningsih. (2020). " Peran Wakaf Dalam Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Umat," Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi, Vol. 22, No. 2.

Yusuf, Muhammad Zulfikar. (2022). " Optimalisasi Wakaf Tanah Perspektif Istibdal, (Studi Pada Harta Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta)," Jurnal Magister Ekonomi Syariah, Vol. 1, No. 1.

Zaiman, M. Fachry dkk. (2020). "Optimalisasi Wakaf dalam Mengembangkan Pariwisata Halal di Kampung Al-Munawar," Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains, Vol. 9, No. 2.


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v8i2.9875


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.