PANDANGAN IMAM SYAFI’I DAN IMAM MALIKI TERHADAP PERGAULAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SELAMA MASA PERTUNANGAN
AbstractPernikahan merupakan sunnatullah yang dianjurkan kepada semua manusia, namun sebelum pernikahan diberlangsungkan ada tradisi pertunangan yang harus dijalani oleh kedua belah pihak yang akan bertunangan. Dalam pertunangan mesti ada batasan-batasan yang diberlakukan dalam pergaulan keduanya agar tidak menyalahi aturan islam yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini untuk: (1) memahami pandangan Imam Syafi’i terhadap pergaulan laki-laki dan perempuan selama masa pertunangan, (2) memahami pandangan Imam Maliki terhadap pergaulan laki-laki dan perempuan selama masa pertunangan, (3) memahami komparasi pandangan Imam Syafi’i dan Imam Maliki terhadap pergaulan laki-laki dan perempuan selama masa pertunangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis studi kasus. Teknik pengumpulan data dengan library research, field reseach, wawancara, dan studi dokumentasi mengenai objek penelitian. Menggunakan analisis deskriptif-kualitatif dan pengecekan keabsahan data dengan observasi berulang-ulang dan triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian ini menyatakan bahwa pandangan Imam Syafi’i mengenai pergaulan laki-laki dan perempuan selama masa pertunangan dengan pandangan Imam Maliki memiliki perbedaan dan kesamaan pemikiran yakni sama-sama membatasi bertemu berdua saja tanpa ditemani oleh mahram dari salah satunya dan perbedaan pemikiran dari keduanya yakni dalam memandang perempuan pinangannya imam maliki memiliki aturan yang lebih longgar dari aturan Imam Syafi’i yang mana Imam Syafi’i hanya boleh melihat wajah dan telapak tangan saja sedangkan Imam Maliki boleh melihat wajah, kedua telapak tangan juga kedua kaki. Berkaitan dengan tradisi pertunangan di masyarakat karanganyar yakni tradisi yang berlaku di masyarakat perlu diarahkan kembali ke hukum syari’at yang berlaku.
|
Keywords
Full Text:
References
Al-Habsyi, M. Baqir. (2002). Fiqh Praktis. Bandung: Mizan.
Al-Sayyid, Abdul Wahab Hawwas. 2000. Ku Nikahi Engkau Secara Islami. Bandung: Pustaka Setia.
Athar, Abd. Nashir Taufik. (2001). Saat Anda Meminang. Jakarta: Pustaka Azam.
Eko, Endarmoko. (2006). Kamus Tesaurus Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Ghazaly, Abdul Rahman. (2003). Fiqh Munakahat, cet. Ke-3. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hasan, M. Ali. (2006). Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam. Jakarta: Siraja.
Jannah, IK, & Rozi, F. (2021). Revitalisasi Pemberdayaan Budaya Karakter Nuansa Religiustik Dalam Membentuk Prilaku Pekerti Santri. Muróbbî: Jurnal Ilmu Pendidikan , 5 (1), 17-34.
Kurnia, MR. (2005). Memadukan Dakwah dan Keharmonisan Rumah Tangga. Bogor: Al-Azhar Press.
Mardjoned, Ramlan. (1997). Keluarga Sakinah Rumahku Syurgaku. Jakarta: Media Da’wah.
Mukhtar, Kamal. (1995). Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan. Bandung: Irsyad Baitus Salam.
Nuruddin, Amirul dan Tarigan, Azhari Akmal. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Nuruddin, Amiur, dan Taringan, Azhari Akmal. (2006). Hukum Perdana Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU. No. 1/974 sampai KHI, Ed. Pertama. Cet. Ke-3. Jakarta: Kencana.
Rahman, Abdul. (1996). Perkawinan dalam Syari’at Islam, Cet. Ke-2. Jakarta: PT. Rineka Citra.
Thalib, Muhammad. (1995). 40 Petunjuk Menuju Perkawinan. Bandung: Irsyad Baitus Salam.
10.33650/graduasi.v1i1.8225 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Hafidzotul Qur’ani
This work is licensed under a CC BY-SA
Published by Islamic Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.