PERBANDINGAN MEDIASI DI PERADILAN AGAMA DAN AS-SULH DI PERADILAN ISLAM

DOI: https://doi.org/10.33650/graduasi.v1i1.8231

Authors (s)


(1) * Nanik Mustika Agustin   (Universitas Nurul Jadid)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Latar belakang penelitian ini adalah hukum mediasi di Peradilan Agama dengan hukum as-sulh (perdamaian) di lingkungan Peradilan Islam yang memiliki peran sama yaitu mengadakan pihak ketiga sebagai juru penengah diantara dua pihak yang bersengketa dengan bermusyawarah untuk menyelesaikan persengketaan. Fokus permasalahan penelitian ini yaitu implementasi mediasi di Pengadilan Agama dan komparasi antara Hukum Acara Mediasi di Pengadilan Agama dan as-sulh di Peradilan Islam. Penelitian ini menggunakan kualitatif dengan kajian pustaka (library reseach) yang mengkaji sumber data berupa literatur yang berkaitan dengan objek penelitian tentang pandangan Islam terhadap perdamaian (as-sulh) dalam kitab Ahkamus Sulthaniah (Hukum Tata Negara Dan Kepemimpinan Dalam Takaran Islam) Karya Imam Al-Mawardi dan buku fiqh lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum mediasi dalam Peradilan Agama dengan hukum as-sulh  (perdamaian) di lingkungan Peradilan Islam memiliki peran yang sama yaitu mengadakan pihak ketiga sebagai juru penengah diantara dua pihak yang bersengketa dengan bermusyawarah agar mencapai mufakat. Hukum Acara Mediasi di Pengadilan Agama termaktub dalam PERMA No. 1 tahun 2016 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan simbol dari diberlakukannya Hukum Islam dalam Pengadilan Agama. Hal ini bermula dari pemerintah yang menjadikan hukum Islam sebagai bagian dari hukum nasional melalui Kompilasi Hukum Islam yang termaktub dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang ditetapkan pada tanggal 10 Juni 1991 lalu diperkuat dengan dilahirkannya Perma No. 1 Tahun 2016. Sehingga dapat disimpulkan bahwa KHI merupakan wujud dari Hukum Islam di Pengadilan Agama.


Keywords

As-Sulh; Mediasi; Peradilan Agama; Peradilan Islam



Full Text: PDF



References


Al-Qur’an dan Terhemah Special For Woman. Lajnah Pentashih Mushaf al-Qur’an: Departemen Agama RI.

Bahri, Samsul. (2022). Reformasi Mediasi dalam Sengketa Hati (Catatan Praktek Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama). Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Bashori, Imam Ali. (2014). Mediasi Perspektif Hukum Islam Studi Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan. Jurnal STAI Khoizinatul Ulum.

Sudirman, L. (2021). Hukum Acara Peradilan Perdata. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press.

Sumanto, Dedi dan Samsiyah. (2015). Mediasi dan Hakam dalam Hukum Acara Peradilan Agama. Jurnal Al Mizan, 11(1): 154.

Sururie, Ramdani Wahyu. (2014). Implementasi Mediasi Dalam Sistem Peradilan Agama. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 12 (2): 15.

Waliyyuddin, Sayyid. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Evektifitas Proses Mediasi dakam Menyelesaikan Perkara di Pengadilan Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016. Skripsi, Yogyakarta: Fakultas Agama Islam Universitas Islam Indonesia.


Article View

Abstract views : 26 times | PDF files viewed : 18 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/graduasi.v1i1.8231


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Nanik Mustika Agustin


This work is licensed under a CC BY-SA

Published by Islamic Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.