IMPLEMENTASI KEWAJIBAN MEDIASI DALAM MENURUNKAN ANGKA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
AbstractMediasi tumbuh dan berkembang sejalan dengan tumbuhnya keinginan manusia dalam menyelesaikan sengketa dengan bertujuan agar masalah sengketa bisa di selesaikan dengan efisien dan dapat memuaskan bagi kedua pihak yang bersengketa, hingga keduanya merasa damai dan berkeadilan dengan landasan Hukum yang sudah menjadi patokan kebenaranya dan karena hukum itu sendiri merupakan sarana yang melekat agar supaya melayani hubungan diantara semua anggota masyarakat sehingga terdapat lalu lintas yang pasti dalam pedoman kehidupan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktek pelaksanaan mediasi ketika dilaksanakan di luar maupun di dalam pengadilan agama. Dan untuk mengetahui kewajiban mediasi dalam menurunkan angka perceraian dari tahun ke tahun yang berada di pengadilan agama. penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan nilai hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu mencari asas-asas, doktrin-doktrin dan sumber hukum dalam arti filosofis yuridis, dalam penelitian ini menguji memastikan kebenaran data menggunakan triangulasi teknik. Hasil penelitian ini meliputi: 1) Analisis upaya mediasi atau mediator dalam mengurangi angka perceraian di pengadilan. 2) Peran mediator terhadap mediasi di pengadilan agama kraksaan. 3) Hambatan dan faktor kegagalan serta keberhasilan dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Kraksaan. dalam proses mediasi meliputi dua faktor yaitu faktor internal yang terdiri dari: a) Profesionalisme mediator (faktor usia) yang tidak update dalam mengatasi permasalahan rumah tangga, b) Kuasa hukum yang tidak mengutamakan keberhasilan demi kepentingan kliennya dan hanya mengutamakan keuntungan pribadi. Sedangkan faktor eksternal yang mempengaruhi kegagalan mediasi yaitu: a) Para pihak yang tidak beriktikad baik untuk datang dalam proses mediasi, b) Pengaruh keluarga yang mendorong untuk bercerai.
|
Keywords
Angka Perceraian; Mediasi; Pengadilan Agama
Full Text:
References
Arikunto, Suharsimi. (1993). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Cet. IX. Yogyakarta: Rineka Cipta.
Pradhipti, Lindha. (2015). Pemaknaan Perkawinan Studi Kasus Pada Perempuan Lajang Yang Bekerja. Jurnal Analisa Sosiologi, 76.
Subekti. (1985). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Internusa.
Sukardi, Dewa Ketut. (1995). Proses Bimbingan dan Penyuluhan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1997). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua., Jakarta: Balai Pustaka.
10.33650/graduasi.v1i1.8232 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Nabila Fitria Aniba
This work is licensed under a CC BY-SA
Published by Islamic Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.