PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FENOMENA PERKAWINAN SIRI DIBAWAH UMUR TANPA WALI DI KABUPATEN LUMAJANG

DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v9i2.13450

Authors (s)


(1) * Uswatun Hasanah   (Institut Ahmad Dahlan Probolinggo)  
        Indonesia
(2)  Fauziyah Putri Meilinda   (Institut Ahmad Dahlan Probolinggo)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik perkawinan siri yang dilakukan tanpa wali dan melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana terjadi pada kasus di Kabupaten Lumajang. Praktik tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan keabsahan perkawinan menurut hukum Islam, tetapi juga menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perkawinan siri tanpa wali pada anak di bawah umur dan mengevaluasi bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan oleh negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, literatur terkait, serta interpretasi terhadap fenomena sosial yang muncul dalam kasus Lumajang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan siri tanpa wali pada anak di bawah umur tidak sah baik menurut hukum negara maupun hukum Islam. Praktik tersebut juga melanggar prinsip best interest of the child dan menempatkan anak dalam situasi rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, serta kehilangan hak-hak perdata. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak dalam konteks ini belum berjalan efektif. Diperlukan penguatan pengawasan, edukasi hukum masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.





Full Text: PDF



References


Agus Pranoto, Lilik Andaryuni, and Mukhtar Salam. “Problematika Pernikahan Siri Bawah Umur Di Kabupaten Kutai Barat.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 2 (2025): 1099–1115. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1086.

Ahmad Supiannor, and Anwar Hafidzi. “Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Fikih Syafi’i: Analisis Komparatif Empat Aspek Dasar.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 2 (2025): 1695–1716. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1159.

April, No, Emmi Rahmiwita Nasution, Rika Rahayu, Meirad Arianza Bima, Rita Anggriani, and Eva Erita Sinaga. “Sadar Hukum Tentang Undang-Undang Perkawinan : Edukasi Hukum Tentang Perkawinan Anak Di Bawah Umur Bagi Masyarakat Desa” 9, no. 2 (2025): 190–202.

Ardiansyah Ardiansyah, Anisah Syakirah, and Muhammad Abdillah Hasby. “Analisis Kedudukan Saksi Sebagai Syarat Sah Dalam Pernikahan.” Akhlak : Jurnal Pendidikan Agama Islam Dan Filsafat 2, no. 2 (2025): 65–78. https://doi.org/10.61132/akhlak.v2i2.635.

Azzahro, Eghen, Akhmad Syafi, and Muhammad Fahimulhuda. “Kegagalan Perlindungan Anak Dalam Kasus KDRT Di Kediri : Tinjauan Dari Perspektif Hukum Philipus M . Hadjon” 7, no. September (2025): 1–8.

Dr. Jumni Nelli, M.Ag. Perkawinan Di Bawah Umur & Siri Dalam Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Yogyakarta, Depok Sleman: Kalimedia, 2022.

Dr. Yogie Fahrisal, S.H., M.M., M.H., C.L.A., Haney Fuza Primadiane, S.H. Perkawinan Dibawah Umur: Perlindungan Anak Dan Telaah Yuridis Dalam Praktek Peradilan. Detak Pustaka, 2025.

Edy Sony, Asep Suherman, Raju Moh Hazmi, Hadibah Z. Wadjo, Abdul Kahar Maranjaya, Yeheskel Wessy, Syamsul Bachri, Levina Yustitianingtyas, Nuri Hidayati, Jumanah Jumanah. Pengantar Hukum Progresif. CV. Gita Lentera, 2024.

Faisal Riza, Fauzi Anshari Sibarani. Prinsip The Best Interest of The Child Dalam Proses Peradilan Anak. umsu press, 2021.

Fatih, Sholahuddin Al. Perkembangan Metode Penelitian Hukum Di Indonesia. Universitas Muhammadiyah Malang, 2023.

Indonesia, Soeharto Presiden Republik. “Kompilasi Hukum Islam (KHI) : Hukum Perkawinan, Kewarisan, Dan Perwakafan.” Sekretaris Kabinet RI, 1991, 1–58.

Kasus, Studi, and D I Kabupaten. “MARGINALISASI PEREMPUAN AKIBAT PERNIKAHAN SIRI :” 6, no. July (2025): 272–90.

Khairuddin. “Pernikahan Dalam Islam Dan Relevansinya Dengan Regulasi Hukum Keluarga Kontemporer.” Insight: Indonesian Journal of Social, Humanity, and Education 1, no. 2 (2025): 72–82. https://doi.org/10.70742/insight.v1i2.363.

Majianto, Majianto, Faisal Faisal, and Ade Yamin. “Praktik Nikah Siri Di Kabupaten Merauke : Sebuah Analisis Faktor Dan Dampaknya Bagi Masyarakat.” El-Qisth Jurnal Hukum Keluarga Islam 8, no. 01 (2025): 1–11. https://doi.org/10.47759/jh9d1t46.

Makalalag, Ikram. “Peran Kantor Urusan Agama Dalam Menanggulangi Praktik Nikah Siri Di Kecamatan Wenang,” 2024, 6–7.

Presiden Republik Indonesia. “Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” UU Perlindungan Anak, 2014, 48. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014.

Putri, Elfirda Ade. “Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif Di Indonesia.” Krtha Bhayangkara 15, no. 1 (2021): 151–65. https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.541.

Samsul Arifin, Aly Maschan. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS ANAK DARI NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF” 6, no. 6 (2025): 1–18.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Undang-Undang Republik Indonesia, no. 006265 (2019): 2–6.

Sipahutar, Anjani. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dari Hasil Perkawinan Siri Yang Ditelantarkan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak.” Doktrina: Journal of Law 2, no. 1 (2019): 66. https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i1.2383.

“Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” no. 215 (n.d.): 112. https://doi.org/10.1093/nq/s2-ix.215.112a.

“UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DENGAN” 12, no. 9 (2020): 1–21. https://doi.org/10.3390/nu12092836.

Wahono, Dody, and Suryo Alam. “Perlindungan Hak Anak Dalam Perkawinan Siri Perspektif Hukum Keluarga Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso , Indonesia Waris Mereka . Dalam Hukum Islam , Anak Yang Sah Berhak Atas Warisan Dari Ayahnya ,” 7 (2025): 106–20.

Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v9i2.13450


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Uswatun Hasanah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.