MENUJU KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG BEBAS DAN MANDIRI

DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v2i2.452

Authors (s)


(1) * Faridy Faridy   (Universitas Nurul Jadid, Paiton-Probolinggo)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Negara hukum merupakan negara yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Salah satu prinsip negara hukum adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam negara hukum adanya perhubungan antara negara dan hukum, negara hukum memerlukan adanya  fondasi, substansi dan tujuan yang memberikan arah, di mana kekuasaan negara dibatasi (limitasi) oleh hak hak warga negara. Oleh karena, kekuasaan dan kelakuan didasarkan pada adanya kesepakatan  dan semua perhubungan ditundukkan pada aturan aturan yang ditetapkan bersama. Dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang menjamin tegaknya negara hukum yang didukung oleh sistem kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial, maka dilakukan regulasi  dengan kearah kekuasaan kehakiman yang mandiri dan ini merupakan tuntutan di era reformasi, maka digantilah beberapa aturan yang menghambat terciptanya kekuasaan kehakiman yang mandiri seperti UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. diganti dengan Unadang Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.





Full Text: PDF



References


Assidhiqie Jimly. 2004, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, Jakarta, Diterbitkan Atas Kerja Sama Mahkamah Konstitusi dan Pusat Studi HTN. FH Universitas Indonesia.

-------------------. 2008, Pokok Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Jakarta, Buana Ilmu.

Harahap Yahya, 1997. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistim Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Huda Nikmatul, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, Raja Grfindo Persada.

Mahfud.MD,Moh. 1991, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Jogyakarta, Gama Media.

----------------------,1992. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta, Raja Grafindo.

Sahetapy J,E. Lex Posterior Derogat Legi Priori, Surabaya, Justika, Ubaya, Mei 1998,Th I No.1.

Sunarjati Hartono, CFG. Banyak Pengebirian Undang Undang Oleh Peraturan Di Bawahnya, Jakarta, Harian Kompas. 8 Juli 1992.

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Tap MPRS No.XIX/MPR/1966.

Tap MPR No. X / MPR/ 1998.

Undang – Undang No. 19 Th 1964.Ttg Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang – Undang No. 14 th 1970, Ttg Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang – Undang No, 35 Th 1999 Ttg Perubahan Atas Undang – Undang No. 14 Th 1970.

Undang – Undang No, 48 Th 2009 Ttg Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Kep Pres No. 21 Th 1998.


Article View

Abstract views : 2190 times | PDF files viewed : 1207 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v2i2.452


Refbacks

  • There are currently no refbacks.