MENUJU KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG BEBAS DAN MANDIRI
Authors (s)
(1) * Faridy Faridy   (Universitas Nurul Jadid, Paiton-Probolinggo)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author
AbstractNegara hukum merupakan negara yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Salah satu prinsip negara hukum adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam negara hukum adanya perhubungan antara negara dan hukum, negara hukum memerlukan adanya fondasi, substansi dan tujuan yang memberikan arah, di mana kekuasaan negara dibatasi (limitasi) oleh hak hak warga negara. Oleh karena, kekuasaan dan kelakuan didasarkan pada adanya kesepakatan dan semua perhubungan ditundukkan pada aturan aturan yang ditetapkan bersama. Dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang menjamin tegaknya negara hukum yang didukung oleh sistem kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial, maka dilakukan regulasi dengan kearah kekuasaan kehakiman yang mandiri dan ini merupakan tuntutan di era reformasi, maka digantilah beberapa aturan yang menghambat terciptanya kekuasaan kehakiman yang mandiri seperti UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. diganti dengan Unadang Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. |
Full Text: PDF
Article View
Abstract views : 2257 times | PDF files viewed : 1225 times10.33650/jhi.v2i2.452 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.