OTORITAS IBADAH; ANTARA CITA DAN FAKTA

DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v1i1.66

Authors (s)


(1) * Bashori Alwi   (Mahasiswa Doktoral IAIN Walisongo)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Sebagaimana firman Allah dalam QS, Ad-Dzariyah : 56 bahwa menciptaan jin dan manusia tidak lain agar mereka menyembah kepada-Nya, oleh karena Ibadah merupakan urusan makhluq dan khaliq maka ia menjadi urusan pribadi tanpa ada keterkaitan dengan siapapun, akan tetapi karena ibadah membutuhkan sarana dalam pelaksanaannya, maka secara tidak langsung mereka membutuhkan orang lain untuk kesempurnaan ibadahnya. Untuk menghindari perbedaan dalam penyediaan sarana tersebut maka peran pemerintah sangat dibutuhkan agar pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan khidmah. Akan manusia tetaplah manusia, dimana kepuasan terhadap pelayanan Negara tidak sama, sehingga tidak jarang sebagian dari umat manusia khususnya di Indonesia menyediakan pelanan dalam ibadahnya dilakukan sendiri atau kelompok, contoh paling nyata adalah penetapan awal puasa ramadlan, di Negara ini sering sekali terjadi perbedaan dalam penetapan awal dan akhir ramadlan, hal ini terjadi karena sebagian dari mereka telah memiliki sarana sendiri dalam penetapannya.

 

Kata Kunci: Ibadah, Sarana, dan Pemerintah




Full Text: PDF



References


Ahmad Izzuddin, Ilmu Falak Praktik, Jakarta: Subdit Hisab Ru’yat Dit Urais Ditjend Bimas Islam Kemenag RI, 2013

Dana Williams, Max Weber: Traditional, Legal-Rational, and Charismatic Authority, Ohio: The University of Akron Akron, 2003

Fuad Tohari, Fatwa Mui Tentang Penentuan Awal Ramadhan, Syawal, Dan Dzû Al-Hijjah (Upaya Rekonstruksi Metodologis), dalam Jurnal Al-‘Adalah, Vol. X, No. 2 Juli 2011

Habiburrahman. Itsbat Dan Aplikasinya Dalam Pelaksanaan Ibadah,Konferensi Internasional dengan tema "Penyatuan Awal Waktu Shalat Shubuh", yang diselenggarakan oleh Fakultas Syari'ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Alaudin Makasar, pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2013 di Hotel UIN Alauddin Makassar

Imam Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Syamilah, Bab al-Shiyam, Hadi ke 1650

Kaizal Bay: Pengertian Ulil Amri Dalam Al-Qur’an Dan Implementasinya Dalam Masyarakat Muslim, Urnal Ushuluddin Vol. XVII No. 1, Januari 2011

Mahfud MD, Konfigurasi Politik dan Hukum, Yogyakarta: Gama Media, 2006

Nihayatur Rohmah, Otoritas Dalam Penetapan Awal Bulan Qamariyah (Konfrontasi Antara Pemimpin Negara Dan Pemimpin Ormas Keagamaan) Makalah Jurnal Sekolah Tinggi Agama Islam (Stai) Ngawi),hlm. 17

Rumadi, Islam dan Otoritas Keagamaan, Walisongo, Volume 20, Nomor 1, Mei 2012

Susiknan Azhari, Ilmu Falak, Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2003

Thomas Djamaludin, Sidang Isbat: Upaya Pemerintah Memberi Kepastian di Tengah Keragaman (http://tdjamaluddin.files.wordpress.com/2012/07 /sidang-isbat.jpg), diunduh 1 Mei 2017.


Article View

Abstract views : 310 times | PDF files viewed : 458 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v1i1.66


Refbacks

  • There are currently no refbacks.