HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN ZAKAT
AbstractABSTRACT Cryptocurrency has emerged as a significant phenomenon in the world of finance and technology. Along with its popularity, there have been debates and controversies regarding the use of cryptocurrency as a form of wealth and currency for zakat payment. Zakat in Islam os an obligation for every Muslim who financially capable, to give a portion of their wealth to those in need. However, the fluaction value of cryptocureency has sparked discussion on its feasibility for zakat payment. The objective of this paper is to explore the use of cryptocurrency as a means of zakat payment from the perspective of islamic law. Keywords : cryptocurrency, zakat, islamic law
ABSTRAK Cryptocurrency telah menjadi fenomena yang signifikan dalam dunia keuangan dan teknologi. Seiring dengan popularitasnya, muncul pro dan kontra terhadap penggunaan cryptocurrency sebagai harta dan mata uang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran zakat. Zakat dalam islam merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu memberikan sebagaian dari kekayaan kepada orang-orang yang membutuhkan. Namun, nilai cryptocurrrency yang fluaktif memicu perdebatan. Tujuan dalam makalah ini untuk mengetahui penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dari sudut pandang hukum islam. Kata Kunci: cryptocurrency, zakat, hukum islam |
Full Text:
References
Akbar, T. &, & Huda, N. (2022). Haramnya Penggunaan Cryptocurrency ( Bitcoin ) Sebagai Mata Uang Atau Alat Tukar di Indonesia Berdasarkan Fatwa MUI. Jurnal IIlmiah Manajemen Dan Bisnis, 5(2), 747–756.
Ariwibowo, T. (2022). Efektivitas Analisis Teknikal Untuk Profitabilitas Cryptocurrency di Spot Market ( Analisis Profitabilitas Criptocurrency di Spot Market Menggunakan Pendekatan Analisis Teknikal ). JEMSI : Jurnal Eknonomi Manajemen Sistem Informasi, 4(1), 106–117.
Arrahman, S. (2021). Hasil Bahtsul Masail Tentang Halal dan Haram Transaksi Kripto. Nu Online. https://www.nu.or.id/nasional/hasil-bahtsul-masail-tentang-halal-dan-haram-transaksi-kripto-IhUDC
Asep Zaenal Ausop and Elsa Silvia Nur Aulia. (2018). Teknologi Cryptocurrency Bitcoin Untuk Investasi Dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam. Jurnal Sosioteknologi, 17(1), 74–92.
Azizah, A. S. N. (2020). Fenomena Crypocurrency Dalam Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 1(1), 62–80.
Firdimas. (2021). Legalitas Transaksi Digital Cryptocurrency Perspektif Peraturan BAPPEPTI no 5 tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Cryptocurrency) di Bursa Berjangka dan Fatwa MUI no. 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Sya. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Hamin, D. I. (2020). Cryptocurrency dan Pandang Legalitas Menurut Islam: Sebuah Literatur Riview. Jurnal IIlmiah Manajemen Dan Bisnis, 3(2), 127–139.
Hardian Satria Jati & Ahmad Arif Zulfikar. (n.d.). Transaksi Cryptocurrency Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. 137–148.
Ichsan, M. (2020). Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam. Profetika: Jurnal Studi Islam, 21(1), 27–38.
Musyafah, A. A. (2020). Transaksi Bitcoin dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Diponegoro Private Law Review, 7(1), 60–72.
Nazir, M. (2014). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.
Nuria Purnama, G. (2018). Pengujian Potensi Scammer Pada Laman Cloud Mining. Universitas Siliwangi.
Nurillah, A. W. (2018). NBitcoin Sebagai Alat Transaksi Dan Investasi. Universitas Islam Negeri Walisongo.
Nurul Huda & Risman Hambali. (2020). Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 17(1), 72–84.
Rachman, F. F. (2022). Investasi Kripto Halal atau Haram? ini kata MUI. DetikFinance. https://finance.detik.com/fintech/d-5936581/investasi-kripto-halal-atau-haram-ini-kata-mui
Roisah, B. (2018). Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Mata Uang Digital Bitcoin. In Jurnal Eknomi. IAIN Ponorogo.
Rozalinda. (2014). Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi. PT Raja Grafindo Persada.
10.33650/jhi.v7i2.6654 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam