TINJAUAN FIKIH TERHADAP KETENTUAN IKRAR TALAK DI HADAPAN PENGADILAN AGAMA DALAM UU NO. 1/1974

DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v1i2.70

Authors (s)


(1) * Zainul Mu'ien Husni   (Universitas Nurul Jadid)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Talak merupakan suatu ungkapan yang amat dibenci oleh Allah SWT,
meskipun halal. Konsekuensi dari ungkapan talak tersebut ialah terputusnya
hubungan perkawinan suami-istri. Dikarenakan akibat yang ditimbulkan dari
talak sangat fatal bagi kehidupan pernikahan seseorang, maka muncul
problematika di tengah masyarakat muslim. Sebagian kalangan yang
berpedoman pada konsep fiqh menyebut bahwa talak sudah jatuh, manakala
sang suami mengucapkan perkataan yang mengarah pada talak, meskipun
tanpa saksi. Sementara sebagian yang lain yang berpegang pada hukum
positif di Indonesia menyatakan talak tidak akan dapat terealisasi sebelum
ada putusan pengadilan yang menyatakan sahnya perceraian suami-istri.

Kata Kunci: Talak, Fiqh, dan Hukum Positif





Full Text: PDF



Article View

Abstract views : 339 times | PDF files viewed : 758 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v1i2.70


Refbacks

  • There are currently no refbacks.