TINJAUAN FIKIH TERHADAP KETENTUAN IKRAR TALAK DI HADAPAN PENGADILAN AGAMA DALAM UU NO. 1/1974
DOI:
https://doi.org/10.33650/jhi.v1i2.70
Authors (s)
(1) * Zainul Mu'ien Husni  
(Universitas Nurul Jadid)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author
Abstract
Talak merupakan suatu ungkapan yang amat dibenci oleh Allah SWT, meskipun halal. Konsekuensi dari ungkapan talak tersebut ialah terputusnya hubungan perkawinan suami-istri. Dikarenakan akibat yang ditimbulkan dari talak sangat fatal bagi kehidupan pernikahan seseorang, maka muncul problematika di tengah masyarakat muslim. Sebagian kalangan yang berpedoman pada konsep fiqh menyebut bahwa talak sudah jatuh, manakala sang suami mengucapkan perkataan yang mengarah pada talak, meskipun tanpa saksi. Sementara sebagian yang lain yang berpegang pada hukum positif di Indonesia menyatakan talak tidak akan dapat terealisasi sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan sahnya perceraian suami-istri. Kata Kunci: Talak, Fiqh, dan Hukum Positif
|
Full Text:
PDF
Article View
Abstract views : 339 times
| PDF files viewed : 758 times
|
Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics
|
|
|
|
Refbacks
- There are currently no refbacks.