EFEKTIFITAS ZAKAT DALAM MERESPONS KRISIS KEMANUSIAAN DAN KESENJANGAN EKONOMI KELUARGA MUSLIM
AbstractSebagai Negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia mempunyai kesempatan besar dalam pengumpulan zakat yang dapat digunakan oleh yang membutuhkan (Mustahik). Zakat sangat berperan dalam mengatasi krisis kemanusiaan dan kesenjangan ekonomi keluarga muslim. Krisis kemanusiaan dalam hal ini adalah situasi di mana banyak individu atau kelompok mengalami penderitaan dan kebutuhan yang mendesak akibat bencana alam, konflik, atau faktor-faktor lainnya. Kesenjangan ekonomi merupakan adanya perbedaan atau disparitas antara kelompok atau individu dalam hal pendapatan, kekayaan, akses terhadap pendidikan, pekerjaan, atau sumber daya ekonomi lainnya. Kesenjangan ekonomi mencerminkan ketidaksetaraan distribusi ekonomi di dalam suatu Masyarakat Persoalannya kemudian adalah apakah zakat telah diyakini sebagai suatu asset, dalam ghirah pertumbuhan dan pemerataan sosio ekonomi, ataukah sekedar amaliyah ritual (ibadah mahdah), serta baagaimana zakat dapat dikelola secara manajemen kelembagaan, sehingga zakat tidak hanya bersifat konsumtif tetapi juga produktif, dengan system pengelolaan Zakat secara professional dan adanya SDM pengelola zakat yang berintergritas diharapkan bisa menjadikan Zakat berperan lebih besar dalam meningkatkan kapasitas kesejahteraan keluarga muslim. Penanganan krisis kemanusiaan dan mengurai kesenjangan sosial harus menjadi agenda bersama umat Islam Indonesia. Dalam konteks hukum keluarga Islam, zakat dapat digunakan untuk membantu memenuhi kewajiban finansial keluraga, seperti pemenuhan nafkah, dan pembiayaan pendidikan anak-anak. Dengan memberikan zakat, seseorang dapat memastikan bahwa keluarga yang kurang mampu dapat memenuhi kewajiban hukum keluarga mereka, yang pada gilirannya dapat membantu mengurangi beban krisis kemanusiaan dalam keluarga tersebut. Sedangkan dalam pendekatan teori system sosial, zakat merupakan bagian dari sistem yang besar yang mencakup penerima zakat, pemberi zakat, dan lembaga-lembaga yang mengelola distribusi zakat. Hal tersebut harus dilaksanakan secara integral dan professional untuk mencapai substansi zakat. Kata Kunci: Zakat, Krisis Kemanusiaan, Kesenjangan Ekonomi Keluarga Muslim. |
Full Text:
References
“001_Undang-Undang_Nomor_23_Tahun_2011_Tentang_Pengelolaan_Zakat_FC.Pdf,” n.d.
Afwan, Muhammad Muhsin and Andri. “Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia melalui Penerapan Teknologi Mutakhir.” Jurnal An-Nahl 9, no. 2 (December 10, 2022): 72–79. https://doi.org/10.54576/annahl.v9i2.56.
Ali, Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Waqaf. Jakarta: Universitas Indonesia, 1998.
Ali, Khalifah Muhamad, Nydia Novira Amalia, and Salahuddin El Ayyubi. “Perbandingan Zakat Produktif dan Zakat Konsumtif dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik.” Al-Muzara’ah 4, no. 1 (July 10, 2016): 19–32. https://doi.org/10.29244/jam.4.1.19-32.
“Analisis Efektifitas Pendayagunaan Zakat Produktif Pada Pemberdayaan Mustahik (Studi Kasus LAZISMu Pusat).” AGHNIYA: Jurnal Ekonomi Islam 1, no. 2 (December 12, 2019). https://doi.org/10.30596/aghniya.v1i2.3191.
Andriyanto, Irsad. “PEMBERDAYAAN ZAKAT DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMAT” 1, no. 2 (2014).
Azwar, Martavevi. “ZAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL.” Islaminomics: Journal of Islamic Economics, Business and Finance 5, no. 2 (November 28, 2018). https://doi.org/10.47903/ji.v5i2.32.
Departemen Agama. Terjemah Al Qur’an. Departemen Agama RI, n.d.
Dr. I.B. Wirawan. Teori-Teori Sosial Dalam Tiga Paradigma. Yogyakarta: Lentera Kencana, 2018.
Dzikrulloh, Dzikrulloh, and Arif Rachman Eka Permata. “Optimalisasi Zakat Sebagai Instrumen Modal Sosial Guna Mengatasi Masalah Kemiskinan Di Indonesia.” Dinar : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam 5, no. 1 (April 6, 2019). https://doi.org/10.21107/dinar.v5i1.5127.
Hafidhuddi, Didin. Panduan Zakat Bersama KH. Didin Hafidhuddin. Vol. II. Jakarta: Republika, 2003.
Hafiduddin, Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Hasan, Sofyan. Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf. Surabaya: Al Ikhlas, 1995.
Januardi. “ZAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA,” 1, 1 (2018): 9.
Khatimah, Husnul. “Pengaruh Zakat Produktif Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Para Mustahik (Studi Kasus Di Community Development Circle (CDC) Dompet Dhuafa Republika Tahun 2001,” n.d.
Norvadewi, Hj, and M Ag. “OPTIMALISASI PERAN ZAKAT DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN DI INDONESIA,” n.d.
Nurcahaya. “URGENSI ZAKAT DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMERATAAN PENDAPATAN MASYARAKAT” V (2016).
Qardhawi, Yusuf. Fiqh Zakat (Terjm). Cet. 1. Lentera Antar Nusa, 1991.
Rahman, Afzalur. Doktrin Ekonomi Islam, (Terj.). III. Yogyakarta: PT Dana Bakti Wakaf, 1995.
Zuardi, M Hanafi. “OPTIMALISASI ZAKAT DALAM EKONOMI ISLAM,” n.d
10.33650/jhi.v8i1.8964 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam